Seorang karyawan perusahaan manufaktur tekstil di Jakarta Barat, WMZ alias Wahyu (29), diduga menggelapkan barang-barang milik kantor tempatnya bekerja karena terlilit utang akibat judi online.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menjelaskan WMZ ditangkap Kamis (24/8) setelah ketahuan menggelapkan delapan unit laptop, dua kamera DSLR, tiga monitor, satu printer, tiga hard disk PC, dan satu kartu VGA.
Putra menyebut barang-barang itu diambil oleh pelaku dengan dalih untuk pembuatan aplikasi, perbaikan, dokumentasi, dan persiapan acara ulang tahun perusahaan. Namun, peralatan berharga ini justru digadaikan atau dijual oleh pelaku tanpa izin perusahaan.
“Kami menemukan bahwa sejumlah laptop telah digadaikan di berbagai tempat seperti Tambora, Cibinong, Jawa Barat, dan Pancoran Mas, Depok, dengan rentang harga antara Rp2.500.000 hingga Rp5.450.000,” kata Putra dalam keterangannya, Rabu (30/8).
Putra menyebut pelaku baru bekerja selama empat bulan di perusahaan manufaktur tekstil itu sebagai IT Support. Sebelum di perusahaan itu, pelaku pernah satu tahun bekerja sebagai tenaga IT honorer di PT Transjakarta.
Berdasarkan pemeriksaan, Putra menyebut pelaku nekat menggadaikan barang milik perusahaan itu karena kecanduan bermain judi online. Ia menyatakan perusahaan mengalami kerugian hingga mendekati Rp100 juta.
“Motif dari tindakan pelaku ternyata ia kecanduan judi online jenis kasino dan upaya untuk menutupi utang-utang pribadinya karena judi online juga,” ucap dia.
Putra menuturkan polisi turut menyita tujuh unit laptop dan satu unit kamera DSLR yang diambil pelaku dari perusahaan. Sementara itu, polisi masih menelusuri barang-barang yang telah dijual pelaku.
“Pelaku ini seorang diri melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan atau pelaku tunggal. Kami jerat dengan pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara,” pungkasnya.
Kecanduan Judi Kasino Online
Kepada polisi, Wahyu mengaku nekat menggelapkan aset perusahaan karena kecanduan judi kasino online. Dia juga mengaku terlilit utang gara-gara judi.
“Motif dari tindakan pelaku ternyata ia kecanduan judi online jenis kasino dan upaya untuk menutupi utang-utang pribadinya karena judi online juga,” katanya.
Perusahaan tempat Wahyu bekerja telah menderita kerugian mendekati Rp 100 juta akibat perbuatannya. Saat ini polisi telah menyita 7 unit laptop dan 1 unit kamera DSLR yang digelapkan pelaku.
“Sementara barang-barang yang telah dijual oleh pelaku masih dalam tahap penelusuran untuk menemukan penadahnya,” imbuhnya.
Saat ini Wahyu meringkuk di Polsek Tambora. Atas perbuatannya itu, Wahyu dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.