Polisi mengungkap satu warung internet (warnet) di Jalan D.I Panjaitan, Kota Tanjungbalai dijadikan lapak judi slot. Lapak judi tersebut telah beroperasi sejak beberapa bulan terakhir. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang pria.
“Ternyata tempat tersebut bukan warnet seperti biasa. Di sana biasa berkumpul pemain judi slot. Ini yang berdasarkan informasi laporan masyarakat, langsung dilakukan penggerebekan,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Affandi, Selasa (5/12/2023).
Polisi mengungkap satu warung internet (warnet) di Jalan D.I Panjaitan, Kota Tanjungbalai dijadikan lapak judi slot. Lapak judi tersebut telah beroperasi sejak beberapa bulan terakhir. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang pria.
“Ternyata tempat tersebut bukan warnet seperti biasa. Di sana biasa berkumpul pemain judi slot. Ini yang berdasarkan informasi laporan masyarakat, langsung dilakukan penggerebekan,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Affandi, Selasa (5/12/2023).
Polres Tanjungbalai mengamankan lima orang bandar judi online jenis slot di salah satu warnet Tanjungbalai Utara, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
Kelima orang tersangka IP (46), P (44), D (33), DH (27), dan S (45) yang merupakan warga kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan, kelima orang tersebut diamankan di salah satu warnet yang kerap di jadikan tempat judi online.
“Jadi mereka pelanggan membuka aplikasi sendiri, kemudian deposit, dan bermain slot yang sudah disediakan oleh lima orang tersebut,” ujar Yusuf, Selasa (5/12/2023).
Katanya, kelima tersangka diangkat pada Jumat (1/12/2023) malam dan langsung dijebloskan ke penjara.
“Tanpa perlawanan, kelimanya mengakui dan tertangkap tangan saat sedang bermain judi online tersebut,” kata Yusuf.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan petugas, empat buah akun judi online, empat komputer full set, telepon genggam, dan uang tunai senilai Rp 646 ribu.
“Kegiatan ini dilakukan sudah kurang lebih dia tahun, dan empat dari lima tersangka dinyatakan positif norkoba setelah dilakukan uji urine,” katanya.
Akibat perbuatannya, terhadap semua tersangka disangkakan dengan pasal 303 ayat 1 KUHPidana atau, pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 19, tahun 2016.
“Kelimanya terancam pidana hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.