Kejadiannya berawal dari petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di rumah kosong yang terletak di Dusun Karang Panasan Desa Pabian Sumenep itu memang sering dijadikan tempat nongkrong dan ada beberapa orang yang seringkali bermain judi togel.
Hal itu ungkapnya, menjadi keluhan dan mengganggu masyarakat sekitar lokasi.
Dari informasi yang diperoleh tersebut lanjutnya, petugas yang dipimpin Oleh Kanit Resmob Ipda Sirat melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara.
“Ternyata benar, bahwa dari beberapa orang sering berkumpul tersebut dan seringkali bermain judi togel.”
“Maka untuk selanjutnya, petugas langsung melakukan penggerebekan,” ungkap mantan Kapolres Sumenep Kota ini.
Ditulis sebelumnya, kasus tindak pidana judi togel berhasil diungkap Satreskrim Polres Sumenep, Madura.
4 orang pelaku berhasil diringkus saat berada di rumah kosong, tepatnya di pekarangan Dusun Karang Panasan Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep.
“Empat orang pelaku berhasil diamankan pada hari Senin, tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 22.20 WIB dipekarangan rumah kosong di Dusun Karang Panasan Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep,” ungkap Kasi Humas Polrep Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas pada Rabu (1/11/2023).
Ke empat orang pelaku judi togel itu diantaranya, SA (38), MSG (28), MM (44) dan ABT (21) yang semuanya sama – sama warga Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep.
Dari penggerebekan tersebut kata AKP Widiarti S, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp. 430.000, tiga buah HP.
“Akibat perbuatannya,pelaku dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana,” ungkapnya.
“Atas informasi yang diperoleh tersebut selanjutnya petugas yang dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Sirat melakukan penyelidikan dan benar bahwa dari beberapa orang sering berkumpul tersebut seringkali bermain judi togel dan selanjutnya petugas melakukan penggerebekan,” jelasnya.
Dari penggerebekan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa uang senilai Rp430 ribu, tiga buah HP sementara pelaku dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana.