Seorang istri di Blitar telah habis kesabarannya. Begitu tahu bahwa suaminya menggadaikan BPKB mobil, seketika itu juga dia layangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama.
Hakim Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Blitar Edi Marsis yang menangani kasus itu menceritakan detail masalah yang terjadi di balik gugatan cerai istri terhadap suami setelah gadai BPKB mobil itu tanpa menyebutkan identitas mereka.
Bagaimana tidak, ternyata yang digadaikan oleh sang suami itu BPKB mobil milik orang tua sang istri alias mertua sang suami. Tapi itu adalah pemicu gugatan cerai yang dilayangkan sang istri. Masalah utamanya karena sang suami kecanduan judi online.
Perselisihan suami dan istri itu sempat melalui proses mediasi dan persidangan. Edi mengatakan bahwa berdasarkan keterangan sejumlah saksi, sang suami memang sudah lama kecanduan judi online.
Hal itulah yang menurut Edi yang kerap memicu pertengkaran dalam rumah tangga pasutri itu selama beberapa tahun lamanya. Apalagi sang suami sering menjual harta benda mereka tanpa sepengetahuan istrinya.
“Kemudian, yang memicu istrinya untuk bulat mengajukan gugatan cerai adalah setelah suami menggadaikan BPKB mobil orang tuanya. Katanya untuk membayar utang dan mengisi deposit judi online,” papar Edi yang juga Jubir PA Kelas 1A Blitar, Jumat (13/10/2023).
Kini pasangan suami istri itu telah resmi bercerai. Pengadilan Agama Blitar telah mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan sang istri pada pertengahan Agustus lalu.
Edi mengatakan bahwa judi online sebagai pemicu perceraian merupakan faktor baru dalam sederet alasan perceraian yang ditangani oleh PA Blitar pada 2023 ini. Setidaknya ada 4 kasus gugat cerai dengan alasan judi online yang dicatat PA Kelas 1A Blitar sejak Januari hingga September 2023.
“Tahun ini sampai September sudah ada 4 gugatan perceraian dengan alasan suami kecanduan judi. Dua lainnya judi konvensional seperti judi dadu dan judi sabung ayam,” jelasnya.
Angka perceraian di wilayah Kota dan Kabupaten Blitar masih cukup tinggi. Sebanyak 2.531 pengajuan dalam kurun waktu 9 bulan sejak Januari hingga September 2023.
Perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Blitar didominasi perkara yang diajukan oleh pihak istri yakni sebesar 73,6 persen atau 1.864 perkara. Sisanya adalah perkara perceraian dengan pihak suami menjatuhkan talak.