Transaksi Capai Rp200 Triliun, Mayoritas Korban Judi Online Anak di Bawah Umur

JAKARTA – Aktivitas judi online terus meningkat di seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia. Maraknya judi online dapat mengakibatkan gangguan psikologis dan emosional pemain judi serta dapat memicu pada tindak kejahatan.

Hal itu terungkap dalam acara Ngobras atau Ngobrol Bareng Legislator dengan tema Waspada Judi Online di Medsos yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

Anggota Komisi I DPR Subarna mengatakan judi online dapat merusak moral dan sikap masyarakat terutama generasi muda. Tak heran jika perjudian merupakan penyakit masyarakat.

Karena itu, pemerintah telah mengatur larangan aktivitas judi online dalam UU ITE Pasal 27 Ayat 2, konsekuensi keras terhadap tindakan judi online diatur dalam Pasal 45 Ayat 2 UU 19-2016 yang berbunyi

“Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan dan membuat akses informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, dipidana paling lama 6 tahun dan denda Rp6 miliar,” ucapnya, Minggu (18/02/2024).

Tantangan dalam penanganan judi online di antaranya, situs diproduksi berulang menggunakan domain mirip atau menggunakan IP address yang sama.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *