Selebgram Cianjur Diciduk Polisi Usai Promosikan Situs Judi Online

Cianjur – MK (35) seorang perempuan sekaligus selebgram asal Cianjur diamankan polisi. Dia ditangkap usai mempromosikan situs judi online.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan awalnya Tim Cyber Polres Cianjur menemukan salah satu akun dengan ratusan ribu follower mempromosikan situs judi online di akunnya. Bahkan situs judi tersebut dicantumkan dalam bio akun media sosial Instagram milik selebgram itu.

“Promosi situs judi online itu tidak hanya dilakukan di story tetapi sampai di bio akunnya,” ujar Tono di Cianjur, Kamis (18/1/2024).

Menurutnya dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan pemilik akun yakni seorang perempuan berinisial MK.

“Kita langsung lakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan kita tetapkan pelaku sebagai tersangka,” kata dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan bayaran sebesar Rp 2 juta per Minggu dari admin situs judi online yang dipromosikannya.

“Bayarannya per Minggu, sekitar Rp 2 juta. Jadi total pendapatan per bulan dari satu situs tersebut Rp 8 juta,” kata dia.

Tono mengatakan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang nomor 01 tahun 20124 tentang Perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Pelaku terancam penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar,” kata dia.

Tono menambahkan, selain MK pihaknya juga sudah mengamankan beberapa promotor situs judi online. Bahkan salah satunya merupakan mahasiswa di Purwakarta.

“Pada Desember lalu kita amankan seorang promotor judi online yang merupakan mahasiswa. Kemudian 11 Januari lalu kita juga amankan seorang perempuan berinisial EV (43), promotor situs togel. Jadi total dalam dua bulan terakhir ada tiga kasus yang kami ungkap,” ucap dia

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *