Polisi Tangkap 10 Orang Terkait Kasus Judi “Online” di Kos-kosan Matraman

JAKARTA, – Polres Metro Jakarta Timur menangkap 10 orang yang terlibat dalam kasus judi online.

Para pelaku tersebut adalah ALM (24), AH (31), AGS (30), APU (24), BER (31), FD (24), RMAI (24), SQ (23), SN (20), dan YY (21).

Penangkapan terhadap mereka bermula saat polisi mendapatkan informasi bahwa sebuah kos-kosan yang berlokasi di kawasan Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur, digunakan sebagai tempat permainan judi online.

Pada Minggu (11/2/2024) sekitar pukul 02.00 WIB, polisi menangkap enam orang tersangka, yakni SN, AH, RMAI, SQ, APU, dan YY, di lantai 2 kos-kosan daerah Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur.

“Tim mendapatkan informasi bahwa para pelaku yang berinisial BER, ALM, dan FD ini berencana berlibur ke Kuala Lumpur, Malaysia, melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang,” ujar Lilipaly.

“Sekitar pukul 05.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku dengan inisial BER, ALM, dan FD, yang pada saat itu sedang berada di dalam pesawat Airasia tujuan Malaysia,” imbuh Lilipaly.

“Pelaku yang memegang akun Facebook tersebut memberikan nomor WhatsApp yang dioperasikan oleh admin WhatsApp. Selanjutnya, admin WhatsApp mengarahkan dan mengajarkan calon pemain untuk membuat akun,” kata Lilipaly.

Usai akun terbuat, pemain diarahkan melakukan deposit sebagai modal ke rekening yang tertera pada laman judi online.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *