Pembunuhan, Densus yang Habisi Nyawa Sopir Taksi Daring di Depok Ketagihan Judi Online

CILODONG- Oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS, pelakon yang menghabisi nyawa sopir taksi online Sony Rizal Taihitoe alias SRT( 59) di Kota Depok, didakwa Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan.

Perihal itu di informasikan Jaksa Penuntut Universal( JPU) dalam persidangan pembacaan pesan dakwaan di Majelis hukum Negara Depok, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, selasa( 09/ 04/ 2024).

HS serta kuasa hukumnya tidak mengajukan nota keberatan ataupun eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Universal( JPU) ini.

Usai persidangan, anggota JPU Tohom Hasiholan berkata, aspek yang membuat grupnya menetapkan Pasal 339 KUHP merupakan sebab pelakon melaksanakan pembunuhan tersebut dengan sangat keji.

Buat data, permasalahan pembunuhan ini terjalin pada Senin( 8/ 04/ 2024) kemudian. Dikala itu, korban ditemui bersimbah darah tergeletak di samping mobilnya yang terparkir di Jalur Nusantara Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, pada jam 04. 20 Wib.

Dari hasil penyelidikan dikala itu, korban mengidap banyak cedera sayat serta tusukan di sekujur badannya.

Belum lama dikenal, bukti diri korban bernama samaran HS serta berlamat di Mekarsari Permai, Tambun, Kota Bekasi, serta menjabat selaku sopir taksi darin yang kecanduan bermain judi online.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *