Kades di Boyolali Ditangkap saat Judi, Dispermasdes Tunggu Arahan Bupati

Boyolali – Polres Boyolali menangkap 9 orang pelaku perjudian jenis dadu, salah satunya oknum Kepala Desa (Kades). Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes), masih menunggu proses dan arahan Bupati terkait adanya Kades yang ditangkap saat judi itu.

“Kita kan belum tahu kondisinya seperti apa, ya kita menunggu proses saja,” kata Kabid Bina Pemerintahan Desa Dispermasdes Boyolali, Hafid Istantio, dihubungi melalui telepon, jumat (16/2/2024).

Pemberian sanksi ke Kepala Desa, jelas dia, merupakan kewenangan Bupati. Itu juga melalui sejumlah tahapan. Sampai saat ini, belum ada surat pemberitahuan Kades yang ditangkap polisi itu sampai ke Dispermasdes.

“Kita (disposisi) dari Bupati. Yang jelas kalau ada dispo bupati ya akan kita tindak lanjuti sesuai prosedur,” jelas dia.

Barang bukti yang diamankan di antaranya uang tunai dengan berbagai macam pecahan senilai Rp 3.280.000, tiga belas mata dadu, satu buah tempurung kelapa, satu buah tatakan bulat, satu buah meja lapak dadu.

Disampaikan dia, para tersangka dikenakan pasal Pasal 303 ayat (1) ke 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun. Sub Pasal 303 Bis ayat (1) ke 1 dan 2 KUHP KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

“Masing-masing tersangka kita terapkan pasal sesuai dengan peran dalam permainan judi. Untuk bandar judi dan pemasangnya seluruhnya diproses sesuai dengan ketentuan,” tegas Petrus.

 

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *