Asyik Main Judi Online di Warkop 2 Pria Dibekuk Polisi

2 orang laki- laki diprediksi asik bermain judi online di salah satu warung kopi( warkop) Jalur Wijaya Kusuma, Sampang, Madura pada Sabtu 19 Maret 2024 kemudian.

2 laki- laki tersebut merupakan S( 30) Masyarakat Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang serta Z( 28) masyarakat Desa Astapah, Omben Sampang.

Walhasil, keduanya sukses diamankan polisi dikala bersantai serta bermain judi online di warung kopi POLOTOTO .

” Terdakwa diprediksi kedapatan main judi online dengan mengenakan satu buah hp dengan menyimpan taruhan Rp100 ribu,” ucap Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie.

Baginya, tujuan terdakwa bermain judi online ialah kala menang uangnya hendak digunakan buat kebutuhan satu hari- hari.

” Tetapi, baru bermain sebanyak 15 kali terdakwa keburu ditangkap oleh petugas,” katanya.

Dikala ini, terdakwa berserta benda fakta diamankan di Mapolres Sampang. Akibat perbuatannya terdakwa dijerat Pasal 27 Ayat( 2) jo Pasal 45 Ayat( 3) UURI Nomor. 1 Tahun 2024 tentang pergantian kedua UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Data serta Transaksi elektronik ataupun Pasal 303 KUHP.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *