8 Operator Judi Online di Ambon Ditangkap, Polisi Sita Uang Rp 963 Ribu

Jakarta – Segenap jajaran Polri di seluruh Tanah Air terus-menerus menangkap para pelaku judi online. Pemberantasan judi online juga dilaksanaka Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Polisi meringkus delapan tersangka pelaku judi online di Kota Ambon dan menyita sejumlah barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku.

“Langkah tegas ini dilakukan sesuai arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas segala bentuk perjudian konvensional maupun yang online di seluruh Polda dan jajarannya,” kata Kasi Humas Polresta Ipda Moyo Utomo seperti dilansir dari Antara, Selasa, 30 januari 2024

Moyo Utomo megatakan personel Satreskrim Polresta Ambon sejak Senin pekan lalu hingga   01 februari 2024 gencar melakukan razia di berbagai lokasi dan akhirnya meringkus delapan pelaku, tiga diantaranya wanita.

“Mereka ditangkap pada lokasi berbeda di Kota Ambon berdasarkan tujuh laporan polisi yang masuk ke Polresta Ambon,” ucap Moyo Utomo.

Dari tangan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai Rp 963.000, delapan unit telepon genggam, lembaran-lembaran kertas berisikan nomor togel, dan lembaran tangkapan layar berbagai website judi togel online.

“Para tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Ambon dan Polsek KPYS untuk tiga tersangka wanita dan semuanya dijerat melanggar pasal 303 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana perjudian,” katanya.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *