Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis 7 bulan penjara kepada Ilyas Ilyasa yang terjerat kasus promosi judi online. Pemilik channel YouTube Emak Gila itu dinyatakan bersalah setelah diciduk polisi pada 31 Juli 2023 lalu.
Dilihat detikJabar dalam laman SIPP PN Bandung, vonis untuk Ilyas Ilyasa alias Emak Gila sudah dibacakan pada Selasa (21/11/2023). Dia diputus bersalah melanggar Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
“Menyatakan terdakwa Ilyas Ilyasa alias Emak Gila telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,” demikian bunyi putusan tersebut sebagaimana dilihat Kamis (23/11/2023).
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Ilyas Ilyasa alias Emak Gila dengan pidana penjara selama 7 bulan dan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider 6 bulan,” tulis tambahan putusan tersebut.
Putusan 7 bulan penjara untuk Ilyas Ilyasa alias Emak Gila diketahui lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada Selasa (7/11/2023), JPU menuntut YouTuber tersebut dengan pidana selama 1 tahun kurungan penjara, atau 3 bulan lebih tinggi dibanding putusan majelis hakim.
“Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.”
Sekedar diketahui, Emak Gila diciduk petugas Polda Jabar di daerah Sukasari, Kota Bandung atas keterlibatan mempromosikan situs judi online. Dari hasil penyelidikan, dia kedapatan mempromosikan 6 situs judi online di 2 channel YouTube Emak002 dan Kehidupan Emak.
YouTuber Emak Gila pun diketahui telah mempromosikan situs judi online sejak Januari-Juli 2023. Dari aksinya itu, Emak Gila tercatat telah meraup keuntungan sebesar Rp 395 juta.
Berdasarkan penelusuran detikJabar, pemilik akun YouTube Emak Gila itu memiliki 2 channel dengan jumlah subscriber mencapai 1,47 juta dan 1,44 juta. Ia pun terancam dijerat Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara.
“Menyatakan terdakwa Ilyas Ilyasa alias Emak Gila telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,” demikian bunyi putusan tersebut sebagaimana dilihat detikJabar di laman SIPP PN Bandung, Kamis (23/11/2023).
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Ilyas Ilyasa alias Emak Gila dengan pidana penjara selama 7 bulan dan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider 6 bulan,” tulis tambahan putusan tersebut. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tulisnya.