Bandung – Polda Jawa Barat kembali menangkap seorang content creator yang kedapatan mempromosikan situs judi online. Pelaku merupakan seorang pria berinisial II, yang memiliki channel YouTube dengan sebutan ‘Emak Gila’.
YouTuber Emak Gila diamankan di daerah Sukasari, Kota Bandung, pada 31 Juli 2023. Dia kedapatan mempromosikan situs judi online di dua channel YouTube Emak002 dan Kehidupan Emak
“Penangkapan Tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa ditemukan ada seseorang yang melakukan endorse judi online di enam alamat web,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Anggoro Wicaksono di Mapolda Jabar, Jumat (18/8/2023).
Kepada penyidik, pemilik akun YouTube Emak Gila mengakui telah mempromosikan situs judi online selama Januari-Juli 2023. Selama menerima endorse, Emak Gila telah meraup keuntungan Rp 395 juta.
“Tersangka mengakui ditawari pemilik situs judi online sebanyak enam situs. Yang bersangkutan adalah YouTuber,” ucapnya.
Berdasarkan penelusuran detikJabar, pemilik akun YouTube Emak Gila itu memiliki dua channel dengan jumlah subscriber 1,47 juta dan 1,44 juta. Anggoro pun memastikan penyidik akan terus mendalami pihak yang terlibat, termasuk pemilik situs judi yang menawarkan endorsement ke Emak Gila.
sosok Emak Gila ini sontak jadi sorotan publik. Lantas siapakah sosoknya ?
Pemilik nama asli berinisial IL alias emak gila merupakan seorang Youtuber dan Conten Creator.
Tak hanya itu, Emak Gila ternyata juga seorang pembalap yang sering menampilkan konte otomotif yang menghibur.
Diketahui, Emak Gila berasal dari daerah Setiabudi, Bandung, Jawa Barat.
Terpantau dalam Instagram miliknya,followes 54,6 ribu
Selain memiliki Channel YouTube, Emak Gila juga punya channel Bandung Cornering Lovers dan barudak emak.
Kronologi penangkapan
Adapun penangkapan terhadap EG, bermula dari pengaduan masyarakat tentang aktivitas promosi judi online di media sosial.
Penyidik siber Ditreskrimsus Polda Jabar selanjutnya bergerak melakukan penyelidikan.
“Tanggal 31 Juli 2023, adanya laporan masyarakat bahwa ditemukan ada seseorang yang melakukan endorse judi online di enam alamat web,” ujar Anggoro.
Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Jalan Sukasari, Kota Bandung.
Didapati fakta bahwa pelaku mempromosikan judi online sejak Januari hingga Juli 2023.
Bahkan dijelaskan AKBP Anggoro, Emak Gila meraup untung sebesar Rp395 juta dari hasil mempromosikan judi online tersebut.
“Hasil keuntungan dari yang bersangkutan bertahap mendapatkan keuntungan dari Rp 15 juta, Rp 50 juta. Total keuntungan Rp 395 juta,” katanya.
Pelaku mengaku ditawari pemilik situs judi online melalui aplikasi percakapan elektronik untuk mempromosikan di media sosial.
Beberapa barang bukti seperti motor gede, laptop, dan handphone milik pelaku yang diamankan.
Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa pemilik situs judi online tersebut.
“Kita akan lakukan penyelidikan terus dan kepada masyarakat jangan asal lagi yang menjadi endorse judi online termasuk selebgram akan dilidik dan akan dilakukan penindakan,” ucapnya.
kibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Tersangka diancaman hukuman penjara enam tahun.