Utang Judi “Game Online” Berujung Maut, Korban Diculik, Dianiaya, Jasadnya Dibuang ke Jurang

MEDAN,– Utang judi permainan online berujung maut. Masyarakat Sunggal, Jefri Wijaya alias Asiong( 39) ditemui tewas di jurang di Kabupaten Karo, tepatnya di Jalur Medan- Berastagi, Kilometer 54- 55, Desa Doulu, Berastagi, Kabupaten Tanah Karo pada sabtu( 24/ 3/ 2024) pagi.

Korban lebih dahulu diculik, dianiaya sampai wafat dunia kemudian jasadnya dibuang. Pelakon merupakan 6 masyarakat sipil serta pula diprediksi mengaitkan seseorang oknum aparat.

Kasubdit Jahtanras Polda Sumut, Kompol Taryono menarangkan kepada wartawan dikala konferensi pers di Mapolda Sumut, padaminggu( 25/ 03/ 2024) siang.

Polisi memperkenalkan 6 orang terdakwa yang dengan tangan diborgol. Terdakwa awal bernama Edy Siswanto. Ia merupakan yang berikan perintah kepada terdakwa Hendi buat melaksanakan penagihan.

Terdakwa Handi, selaku penerima order yang ikut serta dari mulai perencanaan, penganiayaan, pembuangan sampai sesi konsolidasi.

Terdakwa yang lain bernama Meter Dandi yang berfungsi sama dengan Hendi. Kemudian, Slamet Nurdin alias Tutak, Aryanto, turut berfungsi dalam menculik korban.

Terdakwa selanjutnya Arif, yang berfungsi dalam proses meninggalnya korban di tempat peristiwa masalah( TKP) II di Marelan.

“ Tidak hanya penculikan, korban dibawa ke gubuk di Marelan. Dianiaya, belum hingga wafat. Dari titik ini korban dipindahkan ke TKP kedua yang posisinya dekat 2– 3 kilometer di Marelan,” katanya.

Di hadapan wartawan, terdakwa Edy yang nampak telah berusia dibanding 5 terdakwa yang lain yang masih muda, membetulkan kalau utang yang diartikan sebesar Rp 766 juta.

 

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *