Promosikan Situs Judi Online, Selebgram di Serang Divonis 16 Bulan Penjara

SERANG, – Seorang selebgram asal Kabupaten Serang, Banten, bernama Nia Rizkia divonis 16 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Serang karena mempromosikan situs judi online melalui intsagram pribadinya.

Nia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah oleh hakim melanggar Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Nia Rizkia oleh karena itu dengan pidana penjara satu tahun dan empat bulan,” kata hakim ketua Uli Purnama di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (21/2/2024).

Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Kajaksaan Tinggi Banten Naomi Amanda yang menghukum terdakwa 2 tahun penjara.

Sebelum menjatuhkan hukuman, hakim mempertimbangkan hal memberatkan yakni perbuatan Nia tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan judi online.

Sedangkan hal meringankan yaitu dirinya belum pernah dihukum.

“Terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan,” ujar Uli.

 

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *