Promosikan Judi Online, Polisi Ringkus Pemilik Akun Incu Batman

Sukabumi – Tiga orang warga Sukabumi inisial TM (31), DM (23) dan seorang perempuan inisial AM (24) diringkus polisi karena terlibat aktivitas judi online. Mereka mempromosikan judi online melalui media sosial.
Dua pelaku diketahui memiliki sejumlah halaman akun di media sosial, satu di antaranya memiliki pengikut yang cukup terbesar di halaman akun medsos Incu Batman. Dari akun media sosial tersebut mereka mempromosikan situs judi online.

“Beberapa saat yang lalu berhasil mengungkap tindak pidana mengiklankan situs judi online melalui medsos. Waktu pengungkapannya pada Minggu (28/1/2024) pukul 19.30, dari pengungkapan ini kami telah mengamankan 3 orang inisial TM, AM dan DM, yang dari ketiga orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo kepada awak media,rabu (7/2/2024).

“Pelaku inisial TM seorang wiraswastawan warga Kecamatan Cikembar, lalu saudara AM adalah mengurus rumah tangga warga Kecamatan Warudoyong, dan DM berstatus mahasiswa warga Kecamatan Cibeureum. Untuk yang perempuan perannya sebagai host atau penyiar live streaming,” lanjut Tony.

“Jadi, dari 3 tersangka tersebut, mendapatkan keuntungan perbulan sebanyak Rp 15 juta perorang, hal tersebut itu gaji, nanti kita akan dalami. Karena biasanya seperti ini dia akan mendapatkan fee per-klik yang dilakukan oleh orang yang akan bergabung dalam situs tersebut,” tambah Tony.

Para pelaku terancam dijerat dengan pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal yang disangkakan yang kedua yaitu pasal 303 ayat 1 huruf E 1 E KUHPidana tentang perjudian.

 

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *