SERANG, Polisi menangkap tiga orang influencer asal Serang dan Tangerang, Banten, karena dianggap mempromosikan atau mengiklankan situs judi online melalui akun media sosial Instagram-nya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Kabid Humas Polda) Banten Kombes Pol Didik Heriyanto mengatakan, ketiga orang influencer yang ditangkap berinsial NR (20) warga Pabuaran, Kabupaten Serang, FY (25) asal Belaraja, dan SR (20) warga Cisoka, Kabupaten Tangerang.
“Ketiga orang ini endorse, jadi mempromokan atau mengiklankan situs judi online melalui instastory akun instagramnya dengan motif mendapatkan keuntungan,” kata Didik kepada wartawan di kantornya. Rabu (27/9/2023).
Dikatakan Didik, terungkapnya kasus promosi situs judi online dari hasil laporan masyarakat dan kemudian ditindaklanjuti penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Banten.
Hasilnya, tersangka NR ditangkap dirumahnya pada Senin (18/9/2023) karena mempromosikan situs judi DRAGSLOT.
Kemudian, pada Rabu (20/9/2023) penyidik menangkap kembali dua orang tersangka karena mempromosikan situs judi online Mage77.
“Ketiganya telah mengakui mempromosikan situs judi online,” ujar Didik.
Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara denda Rp 1 miliar,” kata Sigit.