Padang- Direktorat Reserse Kriminal Spesial( Ditreskrimsus) Polda Sumbar menangkap 2 orang yang diprediksi mengendorse web judi online di sosial medianya. Kedua pelakon ialah selebgram serta tiktoker dari Kota Padang serta Payakumbuh.
Kedua pelakon bernama samaran ZS, wanita 26 tahun asal Kecamatan Padang Barat. Setelah itu RSN, lelaki 20 tahun yang berasal dari Kota Payakumbuh.
” Keduanya kita amankan di 2 tempat berbeda,” jelas Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan, dalam penjelasan tertulis yang diterima detikSumut, Sabtu( 4/ 5/ 2024).
” ZS ditangkap di tempat kosnya di Jalur Batang Wanita Rimbo Kaluang, Padang Barat pada Rabu, 24 April 2024 dekat jam 10. 00 Wib, sedangkan RSN ditangkap di kediamannya keesokan harinya Kamis dekat jam 23. 00 Wib,” tambah Dwi.
Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Alfian Nurnas menarangkan, penangkapan terhadap ZS berawal dari patroli regu siber Polda Sumbar. Dikala itu petugas menciptakan pelakon lagi mempromosikan web judi online lewat akun tiktoknya.
Sehabis mengamankan ZS, regu siber senantiasa melaksanakan patroli serta ditemui lagi seseorang pelakon tengah mengendorse salah satu web judi online di sosial medianya Instagram.
Kombes Alfian berkata, kedua pelakon dijerat beberapa pasal tentang UU ITE, dengan ancaman hukuman sangat lama 6 tahun penjara serta denda sangat banyak Rp 1 miliyar.