Polri Tangkap 31 Tersangka Sindikat Judi “Online” dari Berbagai Situs di Bali

JAKARTA, – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidisiber) Bareskrim Polri menangkap sebanyak 31 tersangka kasus dugaan judi online di wilayah Denpasar, Bali.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, para pelaku yang ditangkap tergabung dalam sindikat judi online dari berbagai website.

“Dalam penggerebekan tersebut, alhamdulillah kita mengamankan 31 orang yang diduga pelaku pengelola website h*********8 dan beberapa website perjudian online lainnya,” kata Adi Vivid dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/01/2024).

“Di lokasi kami temukan berbagai peralatan elektronik yang diduga digunakan untuk menunjang operasional praktek judi online tersebut, di antaranya bisa di lihat di depan sini ada beberapa HP, ada sarana untuk koneksi internet. Kemudian, ada juga PC dan laptop,” ujar Adi Vivid.

Barang bukti yang diamankan adalah 240 personal computer (PC) atau laptop dan 253 handphone dari berbagai merek. Ada juga 58 rekening bank.

Terhadap koordinator atau leader dari situs judi online, serta para petugas telemarketingnya dijerat Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 303 Ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP dan juga Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *