Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrkrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku berinisial NA (42) dan CAS (40) dalam kasus judi online pada Senin 16 Oktober 2023 lalu.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan NA dan CAS diamankan di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Kemudian, kedua pelaku memiliki peran yang berbeda.
“(Tersangka) NA memiliki peran sebagai CRM terhadap player-player dari Papi55 yang sebelumnya sering memasang namun kemudian menjadi jarang memasang taruhan,” kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Senin (23/10/2023).
Ade menyebut tersangka NA juga membantu para pemain yang memiliki kendala dalam memasang taruhan dan menerima komplain dari para pemain judi online terkait Depo atau Withdraw.
Untuk tersangka CAS, kata Ade, memiliki peran sebagai owner atau pemilik dari website dan juga mengurus masalah penggajian dan pembayaran operasional website.“Tersangka (CAS) ikut membuka kantor judi online di Bali,” ujarnya.
Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 7 unit komputer, 5 unit laptop, 4 unit handphone.
“Kemudian 1 unit tablet, 5 unit monitor, 4 unit token key BCA, 1 unit flashdisk hingga sejumlah kartu ATM,” jelasnya.Adapun pengungkapan kasus tersebut merupakan pengembangan dari hasil ungkap yang dilakukan Dittipidsiber Siber Bareskrim Polri sebelumnya yang juga berlokasi di Bali.“Betul. Jadi yang ditangkap Polda Metro Jaya adalah pengembangannya. Tersangka ikut membuka kantor judi online di Bali,” tuturnya.
Barang bukti yang diamankan polisi dari penangkapan dua pelaku tersebut yakni diantaranya 12 unit komputer dan laptop, 5 unit handphone dan tablet, 1 flashdisk, 10 kartu ATM berbagai jenis bank, 3 buku tabungan, dan 1 akun google mail.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.