Cianjur- Polisi di Cianjur menabuh genderang perang terhadap judi online. Seseorang komplotan pembentuk web serta aplikasi judi online sukses diringkus.
Seseorang laki- laki bernama samaran AMS( 26) ditangkap. Ia ialah komplotan pembentuk web serta aplikasi judi online.
AMS ditangkap bersumber pada patroli siber yang dicoba regu siber Sat Reskrim Polres Cianjur. Polisi mulanya memperoleh suatu akun media sosial yang menawarkan jasa pembuatan web serta aplikasi judi online.
Sehabis dicoba penyelidikan, polisi sukses mengendus keberadaan pelakon. Polisi juga bergerak serta mengamankan AMS di kediamannya di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.
” Berawal dari patroli cyber, kami sukses mengamankan owner akun yang menawarkan jasa pembuatan web serta aplikasi judi online,” kata ia, Jumat( 26/ 4/ 2034).
Dalam aksinya, pelakon bekerja secara berkelompok dengan pelakon yang lain. Dari tiap transaksi pembuatan web ataupun aplikasi judi online, pelakon memperoleh bagian sebesar 10 persen.
” Jika dinominalkan, pelakon ini dapat memperoleh Rp 3 juta hingga Rp 12 juta dari tiap transaksi jasa pembuatan web maupun aplikasi judi online,” kata ia. Atas perbuatannya, pelakon dijerat dengan pasal 45 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 2 Undang- undang no 1 Tahun 2024 tentang pergantian kedua atas Undang- undang no 11 Tahun 2008 tentang Data serta transaksi elektronik juncto pasal 303 ayat 1 KUHP.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto meningkatkan grupnya masih menyelidiki permasalahan tersebut tercantum memburu pelakon yang lain yang berkomplot dengan laki- laki tersebut.
” Pelakon terancam pidana penjara sangat lama 10 tahun serta ataupun denda sangat banyak Rp 10 miliyar,” tuturnya.” Diprediksi ia( pelakon) ini bekerja secara berkelompok. Kami masih selidiki serta hendak ungkap lagi jaringannya,” kata ia.