Jakarta – Bisnis ilegal judi online di dalam negeri masih sangat marak terjadi. Karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank memblokir rekening yang ketahuan menyetor uang dari aktivitas judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan dalam tiga bulan terakhir pihaknya sudah meminta bank memblokir ribuan rekening yang berkaitan dengan judi online. OJK juga meminta bank lebih waspada terhadap aktivitas transaksi yang berkaitan dengan judi online.
“Dalam tiga bulan terakhir ini, kami sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online. Kami juga sudah minta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri,” kata Dian Ediana Rae dalam keterangan resmi, Sabtu (16/12/2023).
Menurutnya, bank memiliki tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah dan perilakunya dalam penggunaan rekening yang dibuka. Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar atau mencurigakan, bank wajib melaporkannya ke PPATK dan mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah rekening nasabah tersebut digunakan untuk memfasilitasi dan memperlancar kejahatan perbankan.