3 tersangka mantan pegawai Bank Sumsel Babel cabang OKU Selatan dijatuhkan putusan berbeda atas permasalahan korupsi Rp 1, 2 miliyar. Duit tersebut digunakan buat judi online serta bayar utang.
Muhammad Ibrahim, sebagai teller bank Sumsel Babel didiagnosa 7 tahun penjara serta denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Sebaliknya mantan Customer Service, Demmi Gustian serta mantan Satpam, Rici Sadian didiagnosa 2, 5 tahun denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Ketiga tersangka dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi Rp 1, 2 miliyar.
Putusan ketiga tersangka itu, dibacakan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi dalam sidang yang diselenggarakan di Majelis hukum Tipikor Palembang pada Selasa( 6/ 6/ 2023).
” Menjatuhkan pidana terhadap tersangka Muhammad Ibrahim sepanjang 7 tahun penjara, denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Menjatuhkan hukuman pidana bonus mengembalikan duit pengganti sebesar Rp 1, 2 miliyar,” kata Hakim membacakan vonis.
Bagi Hakim, Ibrahim menggunakan tugasnya selaku teller buat memalsukan formulir penarikan nasabah, kemudian mengembalikannya ke tabungan nasabah yang lebih dahulu ia ambil.
Dalam melancarkan aksinya, Ibrahim tersangka Demmi Gustian yang ialah Customer Servis. Demmi menolong memalsukan ciri tangan. Demmi menarik dana nasabah yang ia ambil secara tunai, setelah itu menarik dana nasabah buat mengembalikan duit raga kas ATM.
Modus lain dicoba Ibrahim, di mana pada dikala pengisian di ATM mengambil sebagian duit dalam brangkas yang sepatutnya disetorkan dalam kas mesin ATM. Aksi ini dibantu tersangka Rici Sadian.
Tidak hanya itu, tersangka Muhammad Ibrahim sehabis mengambil duit secara cash melaksanakan setor tunai ke rekening atas nama Rici Sadian Putra sebagai satpam bank buat” menumpang rekening”.
” Akibat perbuatan para tersangka, sudah memunculkan kerugian keuangan negeri kurang lebih sebesar Rp 1, 2 miliyar,” ucapnya.
Pimpinan Majelis Hakim memperhitungkan perbuatan Ibrahim serta tersangka yang lain teruji secara legal bersalah serta meyakinkan melaksanakan tindak pidana secara bersama- sama serta bersinambung.
Tidak hanya itu, dalam pertimbangannya hal- hal yang memberatkan Pimpinan Majelis Hakim memperhitungkan perbuatan para tersangka tidak menunjang program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta memakainya buat bermain judi online.
” Hal- hal yang meringankan tersangka berlagak sopan serta belum sempat dihukum,” ucapnya.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat( 1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Sudah Diganti serta ditambah dengan UU Nomor. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat( 1) ke- 1 KUHP ataupun Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor. 31 Tahun 1999 Sebagaimana Sudah Diganti serta ditambah dengan UU Nomor. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat( 1) ke 1 KUHP.
Sehabis mencermati pembacaan putusan tersebut ketiga tersangka melaporkan pikir- pikir. Sedangkan buat JPU pula melaporkan pikir- pikir putusan yang dijatuhkan Pimpinan Majelis Hakim. Sebab tuntutan yang diajukan 8 tahun penjara serta 3 tahun penjara.
Dalam perihal ini kami selaku JPU melaporkan pikir pikir sepanjang 7 hari ke depan. Sehabis vonis ini inkrah baru kami hendak melaksanakan eksekusi,” ucap JPU Julia Rahman.