Permainan atau game online adalah salah satu bentuk hiburan yang telah menjadi bagian dari masyarakat. Namun, seringkali ada kebingungan antara game online dan judi online.
Esensinya, game online merupakan hiburan yang sah saja dilakukan dan tidak mencederai pemainnya, baik secara mental maupun finansial. Hal ini berbeda dengan perjudian yang memiliki sifat transaksi dua arah.
Transaksi dua arah mengacu pada sebuah organisasi atau individu yang dapat membantu pemain menukarkan uang tunai dengan koin, atau aktivitas di mana organisasi atau individu dapat menukarkan koin dengan uang tunai.
Sifat transaksi dua arah dalam perjudian melibatkan pertukaran uang atau barang setara, yang pada akhirnya dapat berujung pada kerugian finansial para pihak yang terlibat.
Penting untuk memahami bahwa judi online memiliki risiko serius, terutama ketika ada pengaruh algoritma dan data yang dapat dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Implikasi psikologis dan
finansial dari judi online yang tidak terkendali dapat merugikan masyarakat secara luas.
Saat ini Indonesia sudah memasuki fase darurat judi online karena semakin masifnya penyebaran judi online yang menjadi candu baru. Setelah jutaan situs judi online diblokir, muncul lagi situs judi online baru dengan jumlah yang tidak kalah banyak.
Bahkan, peretas pernah mengambil alih akun YouTube resmi DPR-RI dan dipergunakan untuk menyiarkan secara langsung permainan judi slot.
Permasalahan judi online juga berimbas pada permainan lainnya, baik online maupun offline.
Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC (Communication and Information System Security Research Center) Pratama Dahlian Persadha, permainan di pusat perbelanjaan di mana pengguna diharuskan membeli kredit atau koin untuk dapat bermain tapi tidak mendapatkan hadiah tertentu seperti simulasi mobil dan lain-lain, seharusnya tidak dikategorikan sebagai judi.