Direktur Jenderal Aplikasi Informatika( Aptika) Departemen Komunikasi serta Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menjawab tren judi online yang dipromosikan influencer. Dia berkata pelakon promosi judi online di media sosial bisa dipidanakan.
“ Ia( influencer) kena pula UU ITE( Undang- Undang Data serta Transaksi Elektronik). Ia memfasilitasi perjudian,” kata Semuel dikala konferensi pers di Departemen Kominfo, Kamis, 20 Juli 2023.
Pasal yang bisa menjerat pelakon promosi judi online
Merujuk pada web Kominfo, ada sebagian pasal yang bisa menjerat pelakon promosi judi online. Tindak pidana judi online diatur dalam pasal 27 ayat( 2) UU ITE. Ada pula perjudian secara universal diatur pada Pasal 303 KUHP.
Dalam UU ITE, tiap orang, tercantum influencer yang mempromosikan judi online bisa dikira selaku pelakon yang menyalurkan muatan perjudian. Mereka bisa dikenakan hukuman pidana penjara sangat lama 6 tahun ataupun denda paling banyak Rp1 miliyar.
Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 27 ayat( 2) UU ITE yang isinya mempidanakan tiap orang yang dengan terencana serta tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya data ataupun dokumen elektronik yang bermuatan perjudian.
Kitab Undang- undang Hukum Pidana( KUHP) Pasal 303 ayat( 1) pula mengendalikan dengan pidana penjara sangat lama 10 tahun ataupun denda sangat banyak 2 puluh 5 juta rupiah( Rp 25 juta), benda siapa tanpa menemukan izin:
1. Dengan terencana menawarkan ataupun membagikan peluang buat game judi serta menjadikannya selaku pencarian, ataupun dengan terencana ikut dan dalam sesuatu industri buat itu.
2. Dengan terencana menawarkan ataupun berikan peluang kepada khalayak universal buat bermain judi ataupun dengan terencana ikut dan dalam industri buat itu, dengan tidak hirau apakah buat memakai peluang terdapatnya suatu ketentuan ataupun dipenuhinya suatu tata- cara.
3. Menjadikan ikut dan pada game judi selaku pencaharian.
Semuel mengklaim telah terdapat sebagian influencer yang ditangani polisi terpaut permasalahan promosi judi online.
Contohnya 3 selebgram yang ditangkap di Denpasar, Bali pada Rabu, 31 April 2023. Ketiga influencer yang bernama samaran FL( 30), JIS( 22), serta GPL( 29) bertugas selaku host streamer ataupun talent buat menggaet para pemain judi online memakai jumlah pengikut sosial media mereka yang menggapai ribuan.
Departemen Kominfo pula berkata hendak memohon pengelola platform media sosial buat menghapus konten perjudian. Platform yang menolak melaksanakan penghapusan hendak dikenakan sanksi cocok peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Ferdian Paleka ditangkap sebab promosikan judi online
Terkini, Kepolisian Wilayah Jawa Barat mengatakan Youtuber Ferdian Paleka berurusan dengan hukum ihwal promosi judi online dalam jaringan.
” FP ditangkap di suatu indekos yang terletak di Sukajadi, Kota Bandung, pada Mei 2023,” kata Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Ibrahim Tompo semacam dilansir Antara di Mapolda Jabar, Rabu kemudian, 26 Juli 2023.
Ibrahim berujar laki- laki kelahiran 3 Mei 1999 itu ditangkap sebab mempromosikan 2 web judi daring di kanal YouTube serta Facebook- nya yang bernama Paleka Televisi.
Dengan mempromosikan web judi semenjak Maret 2023, bagi Ibrahim, Ferdian Paleka mendapatkan keuntungan dekat Rp 600 juta kata Ibrahim.
Polisi sita ponsel serta kanal sosial media Paleka TV
Ibrahim menarangkan kalau dikala ini pihak kepolisian pula sudah menyita ponsel serta kanal sosial media( Facebook serta Youtube) Paleka Televisi, serta menyelidiki pihak yang membagikan endorsement kepada Ferdian Paleka.” Buat siapa yang membagikan endorsement ke Ferdian, hendak kami kejar,” ucap ia.
Pasal yang dikenakan ke Ferdian Paleka
Atas perbuatannya, Youtuber Ferdian Paleka disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana optimal 6 tahun.