Jakarta – Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat Bareskrim Polri untuk segera menetapkan status Wulan Guritno dan Nikita Mirzani menjadi tersangka atas kasus promosi judi online.
Dalam praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak Bareskrim telah memberikan jawaban atas gugatan LP3HI.
Namun, jawaban dari Bareskrim dirasa normatif dan tidak memuaskan pihak penggugat karena dengan perkara yang sama, polisi di daerah lain sudah berproses mengenai kasus promosi judi online ini.
“Jawaban dari Bareskrim hari ini adalah jawaban yang sangat normatif, saya melihat seperti tidak sungguh-sungguh karena ada dua perkara praperadilan tetapi jawabannya sama persis antara perkara satu dan yang lain. Perkara 13 mempermasalahkan Nikita Mirzani, perkara 16 Wulan Guritno,” kata Kurniawan Adi Nugroho saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).
“Jelas kurang puas, sangat tidak puas lah. Karena di daerah-daerah itu sudah naik ke pengadilan, minimal sudah penetapan tersangka tapi justru dalam level Bareskrim masih penyelidikan,” sambungnya.
“Besok pembuktian semua pihak, pembuktian pihak kami maupun pihak Bareskrim,” pungkasnya.