Asyik Bermain Judi Online, 8 Pelaku Judi Online di Tangkap Polres Salatiga

SALATIGA – Personel Satreskrim Polres Salatiga berhasil meringkus delapan tersangka judi online dengan inisial W, SS, NH, MLA, N, ZP, MAB, dan AAW.

Kedelapan pelaku tersebut diamankan di dua lokasi terpisah yakni Perumahan Grand Witjitra Tegalrejo dan di konter yang terletak di Kelurahan Kutowinangun Kidul Kecamatan Tingkir Kota Salatiga pada Senin (22/1/2024) dini hari.

Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan mengatakan bahwa penangkapan pelaku tersebut dari informasi masyarakat bahwa salah satu rumah di perumahan tersebut selalu ramai yang diduga digunakan untuk bermain game online.

Lalu pada Senin (22/1/2024) dini hari, lanjutnya, tim kembali melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan beberapa karyawan sedang bermain perjudian jenis slot di dalam konter.

“Para terduga pelaku langsung membawanya ke Satreskrim Polres Salatiga guna langkah penyidikan lebih lanjut,” paparnya.

Dikatakannya, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti dari dua lokasi antara lain sepuluh unit PC, sembilan unit handphone, empat buah router, dua buah atm dan dua buah buku rekening.
Dalam satu bulan judi online tersebut berhasil meraup untung sebesar Rp 150 juta dari beberapa akun judi online.

Kedelapan pelaku dikenakan pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau Pasal 27 Ayat (2) UU ITE dengan denda Rp 1 miliyar. (han)

 

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *