Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus perjudian online di wilayah Denpasar, Bali. Sebanyak 11 tersangka ditangkap.
“Kita melakukan penangkapan dan sudah dilakukan penahanan terhadap 11 orang yang melakukan tindak pidana perjudian online,” kata Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dany Kustoni dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sabtu 6/1 2024.
Dany menuturkan kasus terungkap dari hasil patroli siber yang dilakukan jajaran Dittipidsiber Bareskrim Polri. Saat ditemukan situs judi online Auto88, polisi langsung bergerak menyelidiki dan melakukan penangkapan terhadap ke-11 tersangka.
Para tersangka berinisial R, AS, AP, AL, DN, IF, Y, M, MH, MR dan PS. Mereka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
“Kemudian kita lakukan pemeriksaan dari mulai tadi malam. Hari ini kita lakukan penahanan dari 11 orang ini,” beber Dany.
Ke-11 tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Seorang tersangka sebagai koordinator dan tersangka lainnya berperan membantu operasional judi online tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Lalu, Pasal 303 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman penjara 10 tahun. Pasal 3 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.